ANGGARAN
DASAR
PEMBUKAAN
Bahwa pemimpin muda Indonesia
berkewajiban mempersembahkan segenap kemampuan demi kembalinya kehormatan
bangsa, bagi tegaknya kejayaan, kemuliaan, dan terwujudnya cita-cita
kemerdekaan. Atas dasar kejujuran dan ketulusan, tanpa ambisi pribadi apalagi
hasrat kotor untuk menguasai.
Bahwa pemimpin bukanlah soal jabatan dan
bukan soal posisi struktural. Pemimpin adalah kapasitas, komitmen, kualitas
diri, dan tanggungjawab untuk melakukan perubahan bagi lingkungan masyarakat.
Bahwa secara sadar, pemimpin muda
Indonesia wajib berkomitmen untuk siap menjadi pemimpin dimanapun, kapanpun,
dan dalam kondisi apapun.
Bahwa pemimpin muda Indonesia akan terus
berkarya dan bekerjasama dalam mewujudkan cita-cita menjadi pemimpin yang adil
dan berintegritas untuk Kebangkitan Indonesia baru yang lebih kuat dan
bermartabat.
Maka dengan ridho Allah SWT. serta
didorong oleh keinginan luhur untuk mewujudkan pemuda aktif, kritis, dan
inovatif menuju transformasi peradaban Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai
Pancasila, maka didirikanlah Organisasi Siswa Intra Sekolah MAN Model Palangka
Raya, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.
Ketua,
Abdul
Jabbar Fathoni
NIS.
4538
|
Sekertaris,
Muhammad
Wijaya
NIS.
4558
|
ANGGARAN
DASAR
KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS MAN MODEL PALANGKA RAYA
TENTANG
ANGGARAN DASAR OSIS MAN MODEL PALANGKA RAYA
Dengan Rahmat Allah SWT., Kami peserta rapat Majelis
Perwakilan Kelas yang akan merundangkan masalah Anggaran Dasar OSIS MAN Model
Palangka Raya.
Menimbang : Pasal 28 UUD 1945
Isi Anggaran Dasar OSIS MAN Model Palangka Raya adalah sebagai berikut:
Isi Anggaran Dasar OSIS MAN Model Palangka Raya adalah sebagai berikut:
BAB
I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) MAN Model Palangka Raya.
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) MAN Model Palangka Raya.
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di MAN Model Palangka Raya Jl. Cilik Riwut Km. 4,5 Jekan Raya, Palangka Raya. Kode Pos 73112 Telp.: (0536) 3231286/ Faks.: (0536) 32311970 Surat Elektronik : manmodel-plk@yahoo.co.id / Rumah Maya : www.manmodel-palangkaraya.sch.id
Organisasi ini berkedudukan di MAN Model Palangka Raya Jl. Cilik Riwut Km. 4,5 Jekan Raya, Palangka Raya. Kode Pos 73112 Telp.: (0536) 3231286/ Faks.: (0536) 32311970 Surat Elektronik : manmodel-plk@yahoo.co.id / Rumah Maya : www.manmodel-palangkaraya.sch.id
BAB
II
DASAR, ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
DASAR, ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
Organisasi ini berasaskan kekeluargaan dan gotong-royong.
Organisasi ini berasaskan kekeluargaan dan gotong-royong.
Pasal 6
Organisasi ini bertujuan
mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan
bangsa , guna :
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT. dan berbudi pekerti luhur.
b. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d. Memantapkan kepribadian dan mandiri
e. Mempertebal rasa tangung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT. dan berbudi pekerti luhur.
b. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d. Memantapkan kepribadian dan mandiri
e. Mempertebal rasa tangung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 7
1. Organisasi ini bersifat intra
sekolah,dan merupakan satu-satunya yang berorganisasi dan menampung
seluruh kegiatan siswa, serta ada hubungan organisator dengan OSIS disekolah
lain dan atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain diluar sekolah.
2. Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah/ madrasah yang bersangkutan.
2. Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah/ madrasah yang bersangkutan.
BAB
III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 8
1. Anggota
Organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada
sekolah.
2. Anggota
Organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota.
3. Keanggotaan
berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi disekolah
ini,atau meninggal.
Pasal 9
Keuangan Organisasi ini diperoleh
dari Anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sumbangan yang tidak
mengikat serta usaha lain yang sah.
BAB
IV
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
1. Perangkat OSIS terdiri dari:
a. Pembina OSIS
b. Majelis Perwakilan Kelas
c. Pengurus OSIS
b. Majelis Perwakilan Kelas
c. Pengurus OSIS
2. Pembina terdiri dari:
a. Kepala madrasah/Wakil kepala madrasah sebagai ketua/wakil ketua.
b. Guru sebagai anggota,sedikitnya 5 (lima) orang,diatur secara bergantian setiap tahun ajaran.
a. Kepala madrasah/Wakil kepala madrasah sebagai ketua/wakil ketua.
b. Guru sebagai anggota,sedikitnya 5 (lima) orang,diatur secara bergantian setiap tahun ajaran.
3. Majelis Perwakilan kelas terdiri
dari :
a. Wakil-wakil setiap kelas
b. Setiap kelas diwakilkan 2 (dua) orang siswa dan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
a. Wakil-wakil setiap kelas
b. Setiap kelas diwakilkan 2 (dua) orang siswa dan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pengurus OSIS terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekertaris
d. Bendahara
e. Koordinator Divisi
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekertaris
d. Bendahara
e. Koordinator Divisi
Divisi Administrasi dan Kesekretariatan
Divisi Keagamaan
Divisi Intelektual
Divisi Sosial dan Kewarganegaraan
Divisi Olahraga
Divisi Seni dan Keterampilan
BAB
V
MASA
JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan anggota Majelis Perwakilan
Kelas dan pengurus selama satu tahun, dimulai dari awal tahun ajaran dan
berakhir pada akhir tahun ajaran
BAB
VI
PENUTUP
Pasal 12
PENUTUP
Pasal 12
1. Hal-Hal yang belum diatur dalam
anggaran ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, atau dalam
peraturan lain yang sah.
2. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Anggaran Dasar.
Ditetapkan di : Palangka Raya
Pada Tanggal : 5 November 2013
Pada Tanggal : 5 November 2013
MAJELIS PERWAKILAN KELAS MAN MODEL
PALANGKA RAYA
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS MAN MODEL PALANGKA RAYA
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS MAN MODEL PALANGKA RAYA
Dengan Rahmat Allah SWT., Kami peserta rapat Majelis
Perwakilan Kelas yang akan merundangkan masalah Anggaran Rumah Tangga OSIS MAN Model
Palangka Raya.
Menimbang : Pasal 28 UUD 1945
Isi Anggaran Rumah Tangga OSIS MAN Model Palangka Raya adalah sebagai berikut:
Isi Anggaran Rumah Tangga OSIS MAN Model Palangka Raya adalah sebagai berikut:
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Pengurus
adalah siswa/i yang diangkat memangku jabatan struktural organisasi sesuai
dengan Anggaran Dasar OSIS.
2. Anggota biasa
adalah seluruh siswa/i MAN Model Palangka Raya yang tidak diangkat menjadi
pengurus.
BAB
II
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Pasal 2
Hak Anggota
1. Mendapatkan
perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2. Memilih dan
dipilih sebagai Majelis Perwakilan Kelas atau pengurus.
3. Berbicara
secara lisan atau tulisan.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
a.
Mentaati Janji Siswa MAN Model Palangka
Raya, sebagai berikut :
Kami, siswa/i MAN Model Palangka
Raya, berjanji :
1. Menghormati
Orang Tua, Guru dan Sesama Siswa.
2. Mentaati
Peraturan dan Tata Tertib Madrasah.
3. Menjunjung
Tinggi Nama Baik Madrasah dan Memiliki Budi Pekerti yang Luhur.
4. Memelihara
Persatuan dan Kesatuan antar Sesama Siswa.
b. Memelihara
sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan
kekeluargaan di madrasahnya.
BAB
III
FORUM
ANGGOTA
Pasal 4
Pasal 4
Rapat Pleno Majelis Perwakilan
Kelas
1. Rapat Pleno Majelis
Perwakilan Kelas adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota Majelis Perwakilan
Kelas
2. Rapat ini
diadakan untuk :
a. Pemilihan
pimpinan rapat Majelis Perwakilan Kelas yang terdiri dari seorang ketua, seorang
wakil ketua dan seorang sekertaris
b. Pelaksanaan
pemilihan pengurus OSIS
c. Perubahan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS
d. Penilaian
laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatan
e. Acara,
waktu, dan tempat rapat di konsultasikan dengan Pembina OSIS
Pasal 5
Rapat Pengurus OSIS
1.
Rapat Pleno Pengurus
Rapat pleno pengurus adalah rapat
yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas :
a. Penyusunan
program kerja tahunan OSIS
b. Mengevaluasi
pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan
c. Membahas
laporan pertanggung jawaban OSIS pada akhir masa jabatan
2.
Rapat Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian adalah rapat
yang dihadiri oleh Pengurus harian OSIS, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris
dan Bendahara, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sehari-hari
3.
Rapat Divisi
Rapat yang dipimpin koordinator
divisi untuk membicarakan sekitar pelaksanaan program kerja pada masing-masing
divisi.
Pasal 6
Rapat Luar Biasa
Rapat Luar Biasa dapat diadakan
dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS atau Majelis Perwakilan Pelas,
setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh Pembina OSIS.
BAB
IV
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA
Pasal 7
Pasal 7
Anggota dinyatakan berhenti karena
meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan/atau diberhentikan karena melanggar
amanat Musyawarah Anggota.
BAB
V
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINA OSIS
Pasal 8
Rincian Tugas Pembina OSIS
1. Bertanggung
jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di Madrasah;
2. Memberikan
nasihat dan bimbingan kepada Majelis Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS;
3. Mengesahkan
keanggotaan Majelis Perwakilan Kelas dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah;
4. Mengesahkan
dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah;
5. Menghadiri
rapat-rapat OSIS;
6. Mengadakan
evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS.
BAB
VI
TUGAS
DAN SYARAT MAJELIS PERWAKILAN KELAS
Pasal 9
Tugas Majelis Perwakilan Kelas
1. Mewakili
kelasnya dalam rapat Majelis Perwakilan Kelas;
2. Mengajukan
usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS;
3. Mengajukan
calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas;
4. Memilih
pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan;
5. Menilai
laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir tahun jabatannya;
6. Mempertanggung
jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina OSIS;
7. Bersama-sama
pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS.
Pasal 10
Syarat Majelis Perwakilan Kelas
Untuk dapat melaksanakan tugas
Majelis Perwakilan Kelas harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Mentaati
Janji Siswa MAN Model Palangka Raya sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Anggaran
Rumah Tangga;
2. Taqwa
terhadap Allah SWT;
3. Memiliki
budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
4. Memiliki
bakat sebagai pemimpin;
5. Tidak
terlibat penggunaan narkoba;
6. Memiliki
kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai;
7. Dapat
mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu;
8. Dipilih
secara langsung oleh kelasnya;
9. Anggota
Majelis Perwakilan Kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas;
10. Syarat
lain disesuaikan dengan ketentuan madrasah.
BAB
VII
SYARAT
DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Syarat Pengurus OSIS
Untuk menjadi pengurus OSIS di
Madrasah setidaknya memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
1. Mentaati
Janji Siswa MAN Model Palangka Raya sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Anggaran
Rumah Tangga;
2. Bertaqwa
kepada Allah SWT;
3. Memiliki
budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
4. Memiliki
bakat sebagai pemimpin;
5. Tidak
terlibat penggunaan narkoba;
6. Memiliki
kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai;
7. Dapat
mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu
karena menjadi pengurus OSIS;
8. Pengurus
dicalonkan oleh Majelis Perwakilan Kelas;
9. Tidak
duduk di kelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir;
10. Syarat
lain disesuaikan dengan ketentuan madrasah.
Pasal 12
Kewajiban Pengurus OSIS
Pengurus OSIS yang terpilih
memiliki kewajiban antara lain :
1. Mentaati
Janji Siswa MAN Model Palangka Raya sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Anggaran
Rumah Tangga;
2. Mentaati
Sumpah Pengurus OSIS, sebagai berikut :
SUMPAH
PENGURUS OSIS
DEMI
ALLAH KAMI BERSUMPAH:
1. BAHWA
KAMI, UNTUK DIANGKAT MENJADI PENGURUS OSIS AKAN TAAT DAN PATUH KEPADA PERATURAN
DAN TATA TERTIB MADRASAH
2. BAHWA
KAMI, AKAN BEKERJA DENGAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB DEMI KEMAJUAN OSIS PADA
MADRASAH ALIYAH NEGERI MODEL PALANGKA RAYA.
3. BAHWA
KAMI, AKAN BEKERJA JUJUR, CERMAT, DAN SEMANGAT SERTA IKHLAS DEMI NAMA BAIK OSIS
DAN MADRASAH.
4. BAHWA
KAMI, BERSEDIA DIAMBIL TINDAKAN, BILAMANA MELANGGAR KETENTUAN-KETENTUAN DAN
PERATURAN PERATURAN, BAIK KEPADA OSIS MAUPUN MADRASAH.
3. Menyusun
dan melaksanakan Program kerjasesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga OSIS;
4. Selalu
menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya;
5. Kepemimpinan
pengurus OSIS bersifat kolektif;
6. Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban kepada Pembina OSIS dan kepada Majelis Perwakilan
Kelas pada akhir masa jabatannya;
7. Selalu
berkonsultasi dengan Pembina OSIS.
BAB
VIII
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS OSIS
Pasal 13
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua
1. Memimpin
organisasi dengan baik dan bijaksana;
2. Mengkoordinasikan
semua aparat kepengurusan;
3. Menetapkan
kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat
kepengurusan;
4. Memimpin
rapat;
5. Menetapkan
kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
6. Setiap
saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
Pasal 14
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil
Ketua
1. Bersama-sama
ketua menetapkan kebijaksanaan;
2. Memberikan
saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan;
3. Menggantikan
ketua jika berhalangan;
4. Membantu
ketua dalam melaksanakan tugasnya;
5. Bertanggung
jawab kepada ketua;
6. Wakil
ketua bersama dengan sekertaris mengkoordinasikan divisi-divisi.
Pasal 15
Tugas dan Tanggung Jawab Sekertaris
1. Memberikan
saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan;
2. Mendampingi
ketua dalam memimpin setiap rapat;
3. Menyiarkan,
mendistribusikan dan menyampaikan surat serta arsip yang berhubungan dengan
pelaksanaan kegiatan;
4. Menyiapkan
laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan;
5. Bersama
ketua menendatangani setiap surat;
6. Bertanggung
jawab atas tertib administrasi organisasi;
7. Bertindak
sebagai notulis dalam rapat.
Pasal 16
Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara
1. Bertanggung
jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang/biaya yang
diperlukan;
2. Membuat
tanda bukti kwitansi setiap pemasukan dan pengeluaran uang untuk
pertanggungjawaban;
3. Bertanggung
jawab atas inventaris dan perbendaharaan;
4. Menyampaikan
laporan keuangan secara berkala.
Pasal 17
Tugas dan Tanggung Jawab
Koordinator Divisi
1. Bertanggung
jawab atas seluruh kegiatan divisi yang menjadi tanggung jawabnya;
2. Melaksanakan
kegiatan divisi yang diprogramkan;
3. Memimpin
rapat divisi;
4. Menetapkan
kebijaksanaan divisi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan
mufakat;
5. Menyampaikan
laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan divisi kepada ketua
BAB
IX
JABATAN
LOWONG ANTAR WAKTU
Pasal 18
1. Pengisian
jabatan lowong antarwaktu atau personalia ditentukan dalam Rapat Pengurus atas
usulan anggota
2. Untuk
mengisi tiap-tiap lowongan antarwaktu dapat diajukan sebanyak-banyaknya tiga
calon
3. Masa
jabatan pergantian antarwaktu berakhir pada akhir masa jabatan yang digantikan.
BAB
X
MEKANISME
PEMBENTUKAN PENGURUS OSIS
Pasal 19
Tata cara pencalonan
Kandidat 4 Inti yang mendaftarkan
diri harus mengisi formulir yang disediakan oleh panitia pemilihan OSIS.
Menyerahkan visi, misi dan program
kerja mereka apabila terpilih menjadi kandidat 4 Inti OSIS.
Pasal 20
Tahap penyampaian visi, misi dan
program kerja
a. Orasi
Ruangan
Orasi Ruangan dilaksanakan di
ruangan yang ditentukan, disaksikan oleh seluruh anggota MPK dan OSIS,
perwakilan ekstrakulikuler, perwakilan kelas dan Kepala Madrasah, serta Dewan
Guru yang menghadiri. Dan akan diadakan pemungutan suara setelah sesi orasi dan
Tanya jawab selesai untuk kandidat yang akan melanjutkan ke tahap selanjutnya.
b.Orasi
Kelas
Setelah orasi ruangan dilaksanakan,
maka tahap selanjutnya akan diadakan orasi kelas oleh seluruh kandidat yang
lulus seleksi, dimana seluruh kandidat memasuki seluruh ruangan kelas yang ada
di Madrasah, dan memperkenalkan diri serta memperkenalkan keunggulan
masing-masing kandidat.
c. Orasi
Gambar
Kandidat dipersilahkan menempelkan
poster tentang dirinya secara bebas, namun sesuai dengan ketentuan yang
diberlakukan panitia pemilihan OSIS.
d.
Orasi Lapangan
Kandidat menyampaikan visi, misi
dan program kerjanya secara langsung, disaksikan seluruh warga Madrasah dan
diadakan sesi Tanya jawab, dimana seluruh warga Madrasah berhak mengajukan
pertanyaan ataupun sanggahan.
Pasal 21
Tahap pemilihan
Setelah seluruh kandidat
menyampaikan visi dan misinya, maka tahap selanjutnya diadakan pemilihan secara
langsung oleh seluruh warga Madrasah untuk waktu yang ditentukan.
Pasal 22
Tahap penghitungan suara
Setelah selesai melakukan pemilihan
secara langsung, maka perhitungan suara dilakukan oleh panitia pemilihan
OSIS terkait, disaksikan oleh seluruh warga Madrasah.
Pasal 23
Tahap pemilihan pengurus OSIS
Setelah selesai perhitungan suara
dan sudah ditetapkan 4 Inti OSIS baru, tahap selanjutnya diadakan rapat
formatur yang dipimpin 4 Inti terpilih, untuk melengkapi susunan pengurus
OSIS baru.
Pasal 24
Tahap pelantikan
Pelantikan pengurus OSIS
dilaksanakan setelah selesai UUB, dengan susunan acara :
a. Pembacaan surat keputusan Kepala
Madrasah tentang susunan pengurus OSIS.
b. Pembacaan Kata-kata sumpah
dengan tuntunan dari Kepala Madrasah.
c. Penandatanganan surat berita
acara.
d. Menyanyikan lagu padamu negeri.
e. Pelantikan pengurus OSIS secara
simbolis dengan pemasangan selempang dan pin OSIS.
BAB
XI
PENUTUP
Pasal 25
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam
peraturan organisasi tersendiri oleh pengurus OSIS MAN Model Palangka Raya
Anggaran Rumah Tangga ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di : Palangka Raya
Pada Tanggal : 5 November 2013
Pada Tanggal : 5 November 2013
MAJELIS PERWAKILAN KELAS MAN MODEL
PALANGKA RAYA
Kalo madrasah diniyyah apakah bisa sama ?
BalasHapusizin menjawab
HapusSepertinya madrasah diniyah tidak ada osis
izin copy paste min bat referensi.. terimakasih
BalasHapusizin copas yach
BalasHapus